Kamis, 15 Oktober 2009

....RIzki....

Rizki yang dibagikan adalah rizki yang sudah dicatat dalam Lauhul Mahudz. Setiap manusia yang hidup di dunia, sudah memiliki jatah atau bagian rizki masing-masing di sana. Yaitu, apa-apa yang dimakan, diminum, dan dipakai selain yang telah dijamin, masing-masing telah dijamin, sudah ada ukurannya tidak akan melewati ukuran itu serta tidak akan melanggar waktu yang telah ditentukan dan juga tidak akan bertambah ataupun berkurang. Tidak akan terlambat dan tidak akan datang sebelum waktunya dari yang sudah dipastikan oleh Allah SwT. Rizki yang dibagikan ini adalah sesuatu yang sudah dinikmati. Jadi belum tentu sekarang kita mendapatkan uang banyak, lalu menganggap uang itu rizki untuk kita. Siapa tahu, setelah mendapat uang, di tengah jalan kita ditodong penjahat, atau hilang karena kita tidak teliti dalam meletakkannya. Uang lepas dari tangan kita. Berarti uang tersebut bukan rizki kita. Kita pun terkadang berujar jika kita kehilangan uang atau barang karena kita tidak teliti dalam melatakkannya. Kita katakan, “ya sudah berarti itu belum menjadi rizki kita.” Atau uang tersebut sudah dapat kita bawa pulang lalu kita tabung. Tiba-tiba ada saudara atau anak yang masuk rumah sakit. Berarti bukan sepenuhnya rizki kita. Rizki tersebut sebenarnya milik orang lain, hanya saja lewat kita terlebih dahulu. Atau mungkin bagiannya masjid, karena ada pembangunan masjid, kita sumabngkan sebagian rizki yang kita peroleh. Bisa juga bagiannya madrasah, fakir-miskin atau anak yatim. Maka perlu direnungkan bahwa harta yang kita peroleh bukan berarti jatah kita sepenuhnya. Tentang rizki yang hakiki adalah rizki yang kita nikmati. Ini sudah ditentukan sebelum manusia lahir. Rasulullah Saw bersabda: “Rizki selebihnya dari yang sudah ditentukan, sudah selesai dibagikan sebelum manusia dilahirkan.” Wallaahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar