Jumat, 16 Oktober 2009

Hadits Tentang Tabungan

“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persayaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas)

Ijma’. Diriwayatkan sejumlah sahabat menyerahkan (kepada mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islam wa Adillatuhu)

Pada saat ini, kebutuhan masyarakat akan sebuah lembaga, dalam hal ini bank, yang dapat menyimpan harta mereka sangat dibutuhkan. Karena tidak mungkin seseorang yang memiliki harta dalam jumlah yang sangat besar menyimpan di rumah atau di bawah bantal. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan meresahkan keamanan.

Selain itu, harta yang disimpan di bank dapat diproduktifkan bagi mereka yang memiliki keahlian tetapi kurang dalam modal. Sehingga tolong-menolong dalam kebaikan dapat diwujudkan. Yang penting, dlam menyimpan uang tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Maka menyimpan di bank syariah suatu kemestian, karena bank syariah-lah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bukan bank yang lain. Ingat bank syariah. Wallaahu a’lam (zar)

1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai tabungan, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/4644/1/slide%20sidang%20(eko%20mardiyanto-46209452).pdf

    BalasHapus